JAKARTA –PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung penuh keputusan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta untuk menutup Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 95 Cisauk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di persimpangan antara jalur kereta api dan jalan raya.
Penutupan Berdasarkan Regulasi dan Keselamatan
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penutupan JPL 95 Cisauk sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 91 ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Pasal 91 ayat 2 menegaskan bahwa pengecualian dari ketentuan ini harus memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.
“Penutupan ini adalah langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, yang seringkali menimbulkan korban jiwa dan materi,” ujar Ixfan dalam keterangan pers, Sabtu (27/7/2024).
Lebih lanjut, Ixfan mengungkapkan bahwa keputusan untuk menutup JPL 95 Cisauk didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PT KAI Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya.
“Sejak dioperasikannya Fly Over Cisauk pada 29 Desember 2023, sudah ada kesepakatan untuk menonaktifkan perlintasan langsung ini. Ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan keselamatan,” tambahnya.
Risiko Kecelakaan dan Pentingnya Keselamatan
KAI Daop 1 Jakarta menyadari bahwa perlintasan sebidang sering kali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama karena kurangnya disiplin berlalu lintas dan adanya perlintasan liar tanpa izin. Kecelakaan di perlintasan semacam itu dapat menyebabkan luka berat hingga korban jiwa. Oleh karena itu, penutupan JPL 95 Cisauk diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta penumpang kereta api.
Pentingnya langkah ini juga ditunjukkan oleh data kecelakaan sebelumnya yang menunjukkan frekuensi kejadian di perlintasan sebidang. Penutupan ini bertujuan untuk meminimalkan kejadian serupa di masa depan dan memastikan perjalanan kereta api serta kendaraan bermotor dapat berlangsung dengan lebih aman.
Komitmen untuk Keselamatan
Langkah penutupan ini mencerminkan komitmen PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dan BTP Kelas 1 Jakarta terhadap keselamatan publik. Melalui koordinasi yang intensif dan pemantauan berkala, pihak-pihak terkait berusaha memastikan bahwa setiap perubahan infrastruktur dapat meminimalkan risiko dan meningkatkan efisiensi transportasi.
“Kami berharap langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengelola infrastruktur demi kesejahteraan bersama,” pungkas Ixfan.
(N/014)