Perintah Baru Jokowi, Larangan Pemasungan dan Kekerasan Terhadap ODGJ

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 09:48 WIB

Warning: getimagesize(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:0A000438:SSL routines::tlsv1 alert internal error in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(): Failed to enable crypto in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/08/2396878604.jpg): Failed to open stream: operation failed in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

BITVONLINE.COM –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pelarangan keras terhadap praktik pemasungan, penelantaran, dan kekerasan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan dengan tegas menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ.” Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan ODGJ di Indonesia.

Ayat (2) Pasal yang sama menjelaskan bahwa pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang penting untuk pemulihan ODGJ. Sementara itu, ayat (3) menggambarkan penelantaran sebagai tindakan yang membuat ODGJ tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.

Masih dalam Pasal yang sama, ayat (4) menegaskan bahwa kekerasan terhadap ODGJ mencakup penyalahgunaan kekuatan baik secara fisik maupun psikis, yang dapat mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau bahkan kematian.

Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggarisbawahi pentingnya PP ini untuk menghapuskan praktik pemasungan dan memastikan penanganan yang tepat bagi kasus-kasus pemasungan. “Penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan adalah langkah konkret untuk menjamin keberlangsungan pengobatan, pemberdayaan pascarehabilitasi, penyediaan tempat tinggal, dan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ,” ujar Citra.

Ayat (3) Pasal 162 PP Kesehatan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus pemasungan dengan melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal, memastikan pembebasan, memberikan rujukan yang tepat, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan agar pemasungan tidak terulang.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara untuk menegakkan hak asasi ODGJ dan mencegah penyalahgunaan terhadap mereka. Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementatif ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan berpihak bagi mereka yang membutuhkan perlindungan khusus seperti ODGJ di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pariwisata

LPSK Resmi Berikan Perlindungan Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras

Pariwisata

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis, Klaim Hemat Anggaran Rp 5 Triliun

Pariwisata

Bupati Tapanuli Selatan Gelar Buka Puasa Bersama OPD dan Instansi Vertikal di Masjid Syahrun Nur

Pariwisata

1.300 Rumah Citraland Sudah Terjual, Tapi SHM Belum Turun, YKI Sumut: Konsumen Terjebak HGB!

Pariwisata

Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, Kemenkes Pastikan Perawatan Gratis

Pariwisata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis IHSG Tembus 10.000 di 2026