Perintah Baru Jokowi, Larangan Pemasungan dan Kekerasan Terhadap ODGJ

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 09:48 WIB

BITVONLINE.COM –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pelarangan keras terhadap praktik pemasungan, penelantaran, dan kekerasan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan dengan tegas menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ.” Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan ODGJ di Indonesia.

Ayat (2) Pasal yang sama menjelaskan bahwa pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang penting untuk pemulihan ODGJ. Sementara itu, ayat (3) menggambarkan penelantaran sebagai tindakan yang membuat ODGJ tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.

Masih dalam Pasal yang sama, ayat (4) menegaskan bahwa kekerasan terhadap ODGJ mencakup penyalahgunaan kekuatan baik secara fisik maupun psikis, yang dapat mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau bahkan kematian.

Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggarisbawahi pentingnya PP ini untuk menghapuskan praktik pemasungan dan memastikan penanganan yang tepat bagi kasus-kasus pemasungan. “Penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan adalah langkah konkret untuk menjamin keberlangsungan pengobatan, pemberdayaan pascarehabilitasi, penyediaan tempat tinggal, dan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ,” ujar Citra.

Ayat (3) Pasal 162 PP Kesehatan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus pemasungan dengan melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal, memastikan pembebasan, memberikan rujukan yang tepat, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan agar pemasungan tidak terulang.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara untuk menegakkan hak asasi ODGJ dan mencegah penyalahgunaan terhadap mereka. Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementatif ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan berpihak bagi mereka yang membutuhkan perlindungan khusus seperti ODGJ di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pariwisata

Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang

Pariwisata

Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan

Pariwisata

Ketum KSJ Desak Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Ditangkap!

Pariwisata

Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Keluarga Tuntut Keadilan Sementara Kapolres Naik Pangkat

Pariwisata

PAN Bagikan Sembako di Ramadan, Zulhas: Puasa Ajarkan Empati untuk Sesama

Pariwisata

Pemerintah dan DPR Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Apa yang Dibahas?