BITVONLINE.COM –Fenomena perundungan atau bullying di lingkungan kedokteran masih menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian. Bentuk perundungan di kalangan dokter dan peserta didik kedokteran beragam, mulai dari kekerasan fisik hingga tindakan non-verbal yang merugikan. Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr. M Syahril, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap 156 kasus perundungan, dengan hasil yang menunjukkan tindakan tegas terhadap pelaku.
Menurut dr. M Syahril, sebanyak 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas. “Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, nama-nama pelaku juga akan ditandai di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan,” kata dr. Syahril, seperti yang dilaporkan di laman resmi Kemenkes.
Laporan Perundungan: Data dan Tindakan
Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes telah menerima total 356 laporan terkait perundungan. Dari jumlah tersebut, 211 laporan terjadi di rumah sakit vertikal, sedangkan 145 laporan lainnya datang dari luar rumah sakit vertikal. Untuk laporan dari luar rumah sakit vertikal, Kemenkes telah mengembalikannya ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Inspektorat Kemenkes telah melakukan investigasi mendalam terkait kasus-kasus tersebut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa ada tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku perundungan. Sanksi-sanksi ini harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait untuk memastikan bahwa pelaku tidak hanya dikenai hukuman, tetapi juga bahwa tindakan pencegahan diterapkan secara efektif di masa depan.
Penanganan dan Harapan untuk Masa Depan
Kemenkes menegaskan bahwa perundungan, dalam bentuk apapun, tidak dibenarkan dalam lingkungan kedokteran. “Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi, kami mendorong teman-teman peserta didik untuk segera melapor jika mereka mengalami atau menemukan praktik bullying. Jangan takut untuk melapor,” imbuh dr. Syahril.
Upaya penanganan perundungan ini adalah bagian dari komitmen Kemenkes untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang sehat dan mendukung. Melalui tindakan tegas terhadap pelaku perundungan dan penerapan sistem pelaporan yang aman, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak di lingkungan kedokteran.
Kepedulian Terhadap Kesehatan Mental
Selain penegakan hukum, Kemenkes juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental peserta didik dan tenaga medis. Lingkungan yang aman dan suportif adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi mereka dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes juga mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus perundungan. “Kami percaya bahwa dengan kerjasama antara pihak-pihak terkait dan komitmen bersama, kita dapat mengatasi perundungan dan menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih baik,” tutup dr. Syahril.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan perundungan di lingkungan kedokteran dapat diminimalkan, dan para profesional kesehatan dapat bekerja dalam suasana yang lebih positif dan mendukung.
(N/014)