Lagi! Kontroversi Wasit di PON 2024: Keputusan Kontroversial Menangkan Petinju Sumut, Wasit Dinonaktifkan?!

BITVonline.com - Selasa, 17 September 2024 06:36 WIB

SUMUT -Kontroversi mewarnai cabang olahraga tinju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Aceh-Sumut setelah sebuah video viral menunjukkan keputusan wasit yang dinilai tidak adil pada pertandingan antara petinju Sumatra Utara, Joshua Harianja, dan petinju Lampung, Rusdianto Suku. Keputusan ini memicu perdebatan hangat di kalangan penggemar dan pelaku olahraga.

Kejadian Viral di Media Sosial

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Joshua Harianja terkena beberapa pukulan telak dari Rusdianto Suku. Meskipun terlihat jelas bahwa Joshua terhuyung-huyung akibat pukulan tersebut, wasit tidak menghitungnya dan malah memutuskan memenangkan Joshua. Keputusan ini langsung menuai kecaman, mengingat adanya ketidakpastian dan ketidakadilan yang tampak dalam penilaian tersebut.

Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina), Komaruddin Simanjuntak, merespons cepat dengan menonaktifkan wasit yang terlibat dalam pertandingan tersebut. “Saya umumkan, wasit yang memimpin tidak benar. Saya menonaktifkan dia,” ujar Komaruddin dalam konferensi pers pada Selasa. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan integritas pertandingan.

Kontroversi Sebelumnya

Kontroversi tidak berhenti di sini. Sebelumnya, pada pertandingan tinju kelas 57-60 kg antara atlet Papua Pegunungan, Sema Dabi, dan petinju Sumut, Ahmad Harahap, juga terjadi ketidakpuasan. Wasit memutuskan memenangkan Ahmad Harahap, namun keputusan tersebut mendapat protes keras dari pelatih Papua Pegunungan. Panitia PON menjelaskan bahwa kemenangan Ahmad Harahap berdasarkan poin yang diperoleh di ronde ketiga dan seterusnya, namun situasi tetap tidak kondusif setelah protes tersebut.

Aturan Penilaian IBA 2024

M. Arisa Putra “Boy” Pohan, Technical Delegate Cabang Olahraga Tinju PON XXI/2024, menjelaskan bahwa penilaian dalam pertandingan tinju PON XXI/2024 mengikuti aturan International Boxing Association (IBA) 2024. “Kami sudah menjelaskan kepada para pelatih bahwa penilaian utama adalah skor. Jika skor sama atau imbang, baru dilihat dari teknik, strategi, dan taktik, termasuk agresivitas,” katanya.

Boy menambahkan bahwa video yang viral di media sosial menunjukkan adanya ketidakpahaman mengenai aturan. Menurutnya, jika sebuah pelanggaran dilakukan, seperti memukul di bagian kepala belakang lawan, harus dicatat dan diperhitungkan. “Kami melihat performa tuan rumah sudah menurun, tapi atlet Lampung melakukan pelanggaran dengan memukul di belakang kepala. Akibatnya, petinju Sumut harus dibawa ke rumah sakit dan ada catatan medisnya,” jelas Boy.

Langkah Tindakan dan Sanksi

Menanggapi kontroversi ini, Boy mengingatkan bahwa tim pelatih tidak perlu takut untuk mengajukan komplain jika ada ketidakadilan. “Wasit atau hakim yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan dikenakan sanksi tegas, terutama dengan adanya pantauan dari CCTV,” tuturnya. Penegakan aturan yang ketat diharapkan dapat menjaga integritas pertandingan dan memastikan bahwa semua pihak merasa adil.

Kontroversi ini menggarisbawahi tantangan dalam penyelenggaraan olahraga dan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam penilaian pertandingan. Pengawasan ketat dan tindakan tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pariwisata

Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar

Pariwisata

Sidang Gugatan Warga Kutai Kartanegara terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam Memanas, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi

Pariwisata

Bobby Nasution Bantu Pendidikan Dua Bersaudara Yatim Piatu di Galang, Satu Kembali Sekolah dan Satu Diterima Bekerja

Pariwisata

Bobby Nasution Pastikan Jalan Rusak di Galang Segera Diperbaiki, Galian C Ilegal Akan Ditutup

Pariwisata

Dari Farmasi hingga Mobil Nasional, Ini Arahan Prabowo untuk Percepatan Industrialisasi Indonesia

Pariwisata

10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar