KARO – Jalur pendakian Gunung Sibayak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditutup sementara selama satu bulan, mulai 15 Oktober hingga 15 November 2026.
Penutupan dilakukan untuk memulihkan ekosistem dan menata jalur pendakian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Taman Hutan Raya Bukit Barisan Nomor 100.3.4/1/UPTD TAHURA BB/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Baca Juga: 232 SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Surya Minta Program MBG Menjangkau Wilayah 3T Kepala UPTD Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Faisal Simangunsong, membenarkan penutupan tersebut saat dihubungi dari Kabanjahe, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia mengatakan, informasi mengenai pembukaan kembali jalur pendakian akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi.
Menurut Faisal, keputusan untuk membuka kembali jalur pendakian akan mempertimbangkan hasil pemulihan ekosistem dan kesiapan akses jalur.
Dengan demikian, berakhirnya masa penutupan pada 15 November 2026 tidak otomatis berarti jalur pendakian langsung dibuka.
Pengelola akan terlebih dahulu mengevaluasi hasil pemulihan dan memastikan kondisi jalur memungkinkan untuk kembali digunakan.
Surat edaran tersebut belum merinci bentuk kegiatan pemulihan ekosistem, lokasi pekerjaan, maupun jenis penataan jalur yang akan dilakukan selama penutupan berlangsung.
Padahal, Gunung Sibayak merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan di Kabupaten Karo yang banyak menarik minat pendaki dan wisatawan.
Sebagai bagian dari kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan, pengelolaan Gunung Sibayak perlu memperhatikan keseimbangan antara kegiatan wisata dan perlindungan lingkungan.
Pemulihan ekosistem dan penataan jalur diharapkan dapat menjaga kelestarian kawasan sekaligus mendukung keamanan serta kenyamanan akses pendakian.