KARO — Pemerintah Kabupaten Karo menutup sementara objek wisata Danau Lau Kawar dan area camping ground.
Penutupan dilakukan menyusul aktivitas Gunung Sinabung yang berada pada Level II atau Waspada.
Baca Juga: Harga Ayam Tembus Rp50 Ribu, Cabai Rawit Rp65 Ribu! Pemko Medan Turun Tangan Penutupan tersebut tercantum dalam pengumuman Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Karo Nomor 556/969/Disbudporapar/2026 tentang Penutupan Sementara Kegiatan di Objek Wisata Danau Lau Kawar/Camping Ground.
"Penutupan sementara kunjungan ke objek wisata Danau Lau Kawar camping ground mulai tanggal 19 Agustus 2026 sampai batas waktu pemberitahuan berikutnya sesuai kondisi Gunung Sinabung," bunyi pengumuman tersebut.
Keputusan penutupan mengacu pada surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Badan Geologi Nomor 1400.Lap/GL.03/BGL/2026 tentang Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung, Sumatera Utara Level II (Waspada) tertanggal 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Selain itu, kebijakan tersebut berdasarkan surat Bupati Karo Nomor 360/2453/BPBD/2026 tentang imbauan tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, masyarakat, wisatawan, dan pendaki diminta tidak melakukan aktivitas di dalam radius yang telah ditetapkan dari puncak Gunung Sinabung.
"Menerangkan bahwa masyarakat, wisatawan dan pendaki agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 3,5 km untuk sektor Selatan-Timur Gunung Sinabung menjadi radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 4,5 km untuk sektor Selatan-Tenggara Gunung Sinabung," lanjut pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Karo juga telah mengimbau wisatawan dan pendaki untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 hingga 4,5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Radius radial yang sebelumnya berada pada jarak 2 kilometer dari puncak diperluas menjadi 3 kilometer.
Sementara radius sektoral arah selatan-tenggara yang sebelumnya 3,5 kilometer diperluas menjadi 4,5 kilometer.