MEDAN – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif resmi di Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei, Sumatera Utara.
Ruas yang menjadi bagian dari Seksi 4 Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) itu sebelumnya dioperasikan tanpa tarif sejak 1 Mei 2026.
Pemberlakuan tarif mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.
Baca Juga: Retorika Antikorupsi Tak Lagi Cukup, Pengamat Tantang Prabowo Buktikan Lewat Aksi Nyata Tanggal penerapan tarif akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelum beroperasi secara berbayar, ruas tol tersebut telah digunakan secara fungsional untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas saat libur Natal 2025, Tahun Baru 2026, serta arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kehadiran jalan tol ini memberikan dampak besar terhadap konektivitas di Sumatera Utara.
Waktu tempuh dari kawasan Medan menuju kawasan wisata Danau Toba yang sebelumnya sekitar lima jam kini dapat dipangkas menjadi sekitar dua jam.
Direktur Teknik PT Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan setelah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan peringkat bintang lima.
"Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan, mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui berbagai pelatihan dan simulasi," ujar Jimmy.
Proses Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilaksanakan pada 17–19 November 2025 sebelum akhirnya diterbitkan Sertifikat Laik Operasi sebagai syarat ruas tol dapat dioperasikan.
Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua bulan terakhir melalui berbagai media komunikasi.
Menurut Ergy, informasi disampaikan melalui media massa, media sosial, radio, media luar ruang (out of home/OOH), hingga pertemuan dengan para pemangku kepentingan.