Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Revisi UU Minerba untuk dijadikan Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satu poin yang menarik perhatian adalah usulan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi. Dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Kamis (23/1/2025), Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, terkait perguruan tinggi yang layak mendapatkan IUP.
“Prof, izin saya juga ingin pandangan Prof terkait perguruan tinggi yang terakreditasi. Eligible-nya seperti apa?” tanya Bob kepada Ridho. Ridho menyatakan bahwa perguruan tinggi yang berhak mendapatkan IUP adalah yang memiliki akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Berdasarkan data, terdapat 149 perguruan tinggi di Indonesia dengan status akreditasi tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa akreditasi saja tidak cukup. Perguruan tinggi juga harus memiliki program studi yang relevan, seperti geologi tambang, metalurgi, hingga teknik lingkungan, yang dapat mendukung analisis dampak lingkungan (amdal). “Perguruan tinggi unggul belum tentu punya program studi yang mendukung sektor tambang. Jadi, selain akreditasi, penting juga melihat kompetensi program studi terkait,” jelasnya.
Ridho juga mengingatkan bahwa investasi besar diperlukan jika perguruan tinggi ingin mendapatkan IUP. Proses eksplorasi hingga penyelidikan umum dalam sektor tambang bisa memakan waktu hingga 10 tahun sebelum menghasilkan keuntungan. Hal ini menjadi tantangan besar, terutama bagi institusi pendidikan. Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan empat poin baru yang akan masuk dalam revisi UU Minerba:
Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk mendukung swasembada energi.
Pemberian IUP kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Pemberian IUP kepada perguruan tinggi untuk mendukung riset dan pengembangan.
Pemberian IUP kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memberdayakan pelaku usaha kecil.
(christie)