KARO – Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan soal pemungutan retribusi dan kondisi jalan menuju Objek Wisata Danau Lau Kawar, serta isu soal "zona merah" Gunungapi Sinabung.
Press release ini disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menegaskan, pemungutan retribusi di Danau Lau Kawar dilakukan secara sah sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Objek Daya Tarik Wisata.
Baca Juga: Presiden Prabowo Paparkan Strategi Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza kepada 40 Tokoh Ormas Islam Retribusi dipungut di pos gerbang masuk dengan mekanisme non-tunai (QRIS), dan dana masuk langsung ke Kas Daerah.
"Informasi yang menyebut Danau Lau Kawar berada di zona merah dan pemungutan retribusi ilegal adalah tidak tepat dan menyesatkan," kata Gelora Ginting.
Menurutnya, aktivitas wisata tetap diperbolehkan dengan memperhatikan rekomendasi teknis kebencanaan, karena saat ini Gunungapi Sinabung berada pada Level II (Waspada).
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025, Danau Lau Kawar termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, berjarak kurang lebih 2,5 kilometer dari puncak gunung.
KRB III dibagi menjadi dua kategori: area dengan potensi tinggi terkena awan panas dan lava pijar, serta area yang berpotensi terkena lontaran batu pijar dan hujan abu.
Posisi Danau Lau Kawar masuk kategori yang memungkinkan aktivitas wisata dengan pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Karo juga menegaskan bahwa tidak ada pemungutan retribusi berlapis di Danau Lau Kawar.
Pungutan yang dilakukan oleh pihak swasta atau perorangan di sekitar danau tidak termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan dan perbaikan sarana-prasarana, termasuk rencana perbaikan jalan menuju Danau Lau Kawar yang akan dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD).