BADUNG — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan melalui penguatan regulasi pariwisata.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kanwil Imigrasi di Nusa Dua, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Menbud Fadli Zon Buka Festival GAYAIN Aceh 2025, Tegaskan Posisi Pusat Seni Islami Nusantara Giri Prasta menekankan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan bertujuan memastikan pariwisata Bali tetap berkelanjutan, berkualitas, dan bermartabat.
"Semua itu dalam rangka menjaga keberlangsungan pariwisata serta membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat," ujarnya.
Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Namun, realisasinya masih menemui hambatan, dengan hanya 32% wisatawan asing membayar PWA hingga akhir 2024.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Pemprov Bali telah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Aturan baru ini melibatkan pelaku usaha pariwisata untuk membantu pelaksanaan PWA dengan imbal jasa sebesar 3%.
Selain itu, Pemprov Bali mengusulkan integrasi sistem Love Bali dengan sistem nasional All Indonesia, agar mekanisme pembayaran lebih mudah dan terpantau.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menko untuk mengintegrasikan dengan kantor imigrasi di bandara agar pungutan ini bisa maksimal," ujar Giri Prasta.
Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan agar maskapai penerbangan langsung ke Bali ikut mensosialisasikan PWA.