JAKARTA –Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memutuskan proposal yang diajukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, belum memenuhi empat aspek investasi berkeadilan. Akibatnya, seri iPhone 16 tidak akan dapat dipasarkan di Indonesia.
Menurut Menperin, ada beberapa pertimbangan utama yang menyebabkan penolakan terhadap proposal investasi baru Apple:
Perbandingan Investasi GlobalApple belum membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan investasi yang mereka lakukan di negara lain.Perbandingan dengan Merek LainInvestasi Apple dinilai lebih kecil dibandingkan merek perangkat seluler lainnya yang sudah berkontribusi signifikan di Indonesia.Penciptaan Nilai TambahInvestasi Apple tidak memberikan nilai tambah yang cukup besar bagi perekonomian dan penerimaan negara.Penciptaan Lapangan KerjaProposal Apple dinilai tidak berkontribusi maksimal dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Agus Gumiwang juga menegaskan bahwa Apple masih memiliki kewajiban melunasi komitmen investasi hingga 2023. Kewajiban ini tidak akan menjadi bagian dari pembahasan proposal baru untuk periode 2024-2026.
“Kami melihat Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu terus mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun,” kata Agus dalam pernyataan resmi.
Sebagai langkah ke depan, Kementerian Perindustrian akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dan memastikan asas investasi yang berkeadilan ditegakkan.
Keputusan ini berpotensi memengaruhi strategi Apple di Indonesia, salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara. Menperin berharap Apple mempertimbangkan membangun fasilitas produksi di Tanah Air guna memperkuat komitmen investasi mereka sekaligus memenuhi syarat TKDN tanpa harus mengajukan proposal berulang.
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal ILMATE telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak Apple untuk membahas pelunasan kewajiban investasi 2023 dan proposal baru periode 2024-2026.
(N/014)