Menperin Tolak Proposal Apple, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 08:20 WIB

JAKARTA –Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memutuskan proposal yang diajukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, belum memenuhi empat aspek investasi berkeadilan. Akibatnya, seri iPhone 16 tidak akan dapat dipasarkan di Indonesia.

Menurut Menperin, ada beberapa pertimbangan utama yang menyebabkan penolakan terhadap proposal investasi baru Apple:

Perbandingan Investasi GlobalApple belum membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan investasi yang mereka lakukan di negara lain.Perbandingan dengan Merek LainInvestasi Apple dinilai lebih kecil dibandingkan merek perangkat seluler lainnya yang sudah berkontribusi signifikan di Indonesia.Penciptaan Nilai TambahInvestasi Apple tidak memberikan nilai tambah yang cukup besar bagi perekonomian dan penerimaan negara.Penciptaan Lapangan KerjaProposal Apple dinilai tidak berkontribusi maksimal dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Agus Gumiwang juga menegaskan bahwa Apple masih memiliki kewajiban melunasi komitmen investasi hingga 2023. Kewajiban ini tidak akan menjadi bagian dari pembahasan proposal baru untuk periode 2024-2026.

“Kami melihat Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu terus mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun,” kata Agus dalam pernyataan resmi.

Sebagai langkah ke depan, Kementerian Perindustrian akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dan memastikan asas investasi yang berkeadilan ditegakkan.

Keputusan ini berpotensi memengaruhi strategi Apple di Indonesia, salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara. Menperin berharap Apple mempertimbangkan membangun fasilitas produksi di Tanah Air guna memperkuat komitmen investasi mereka sekaligus memenuhi syarat TKDN tanpa harus mengajukan proposal berulang.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal ILMATE telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak Apple untuk membahas pelunasan kewajiban investasi 2023 dan proposal baru periode 2024-2026.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pariwisata

Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun

Pariwisata

Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton

Pariwisata

Ustad Dr. H. Ilyas Ingatkan Jamaah Perbanyak Zikir di Bulan Ramadan

Pariwisata

Purbaya Yudhi Sadewa: Program MBG Prioritas, Belanja Tidak Produktif Akan Dicoret

Pariwisata

Presiden Prabowo Meresmikan 218 Jembatan di Wilayah Terdampak Bencana dan Terpencil

Pariwisata

Awal Syawal 1447 H Ditentukan 19 Maret, Kemenag Libatkan Pakar Hisab dan Rukyat