JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan ini menandai transformasi besar dalam pembangunan pariwisata nasional menuju arah yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berbasis masyarakat lokal.
Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyatakan bahwa UU ini menjadi langkah konkret untuk menjawab kebutuhan zaman dalam pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berorientasi pada pelestarian budaya serta pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan, Fokus pada Budaya dan Digitalisasi "Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini. Ini menunjukkan respons bersama antara DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal," ujar Chusnunia.
Tambahan Empat Bab Baru
UU Kepariwisataan terbaru menambahkan empat bab baru yang mengatur:
Perencanaan pembangunan pariwisata
Pengelolaan destinasi
Pemasaran terpadu
Pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi
"Pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa. Ini bukan sekadar regulasi teknis, tetapi pergeseran paradigma," tambah Chusnunia.
Jawab Kebutuhan Hukum yang Lebih Kuat dan Adaptif