JAWATENGAH- BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan memutus kerjasama dua rumah sakit di Kabupaten Brebes, yakni RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Keputusan ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 22 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menjelaskan bahwa pemutusan kerjasama ini mulai efektif pada 20 Desember 2024. “Langkah ini diambil setelah evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya yang terdiri dari organisasi profesi,” ujar Chohari.Menurut Chohari, sanksi terhadap kedua rumah sakit tidak hanya berupa pemutusan kerjasama, tetapi juga mencakup kewajiban pengembalian dana dan pembayaran denda. “Untuk dana yang terkait dengan kecurangan, alhamdulillah sudah dikembalikan,” tambahnya.
Kecurangan yang ditemukan di dua rumah sakit tersebut adalah praktik phantom procedure atau tagihan fiktif. Kepala Dinas Kesehatan Brebes sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, mengungkapkan bahwa RS Bhakti Asih Brebes terlibat dalam klaim senilai Rp 16.932.623.857, sementara RS Bhakti Asih Jatibarang sebesar Rp 5.474.498.600. “Kecurangan terkait dengan phantom procedure, di mana rumah sakit mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan prosedur medis yang sebenarnya,” jelas Ineke.Setelah pemutusan kerjasama, Dinas Kesehatan Brebes memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap dapat berjalan dengan baik. “Pasien akan dialihkan ke rumah sakit terdekat, termasuk RSUD Brebes,” tutur Ineke. Langkah ini diambil untuk menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan yang memadai meskipun kerjasama dengan dua rumah sakit tersebut dihentikan.Ineke juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan layanan kesehatan. “Semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, yang mengelola iuran masyarakat, sejak awal telah dimintakan pakta integritas. Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang merugikan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.(JOHANSIRAIT)