BPJS Kesehatan Putus Kerjasama dengan Dua RS di Brebes, 36 Pasien Cuci Darah Dialihkan

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 12:16 WIB

BREBES – BPJS Kesehatan cabang Tegal memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan dua rumah sakit swasta di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mulai Jumat (20/12/2024). Keputusan ini diambil setelah kedua rumah sakit, yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang, terbukti melakukan tindakan curang berupa klaim fiktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini berdampak pada sekitar 36 pasien yang tengah menjalani perawatan cuci darah atau hemodialisa (HD) di RS Bhakti Asih Brebes. BPJS Kesehatan telah mengambil langkah tegas untuk mengalihkan pasien-pasien tersebut ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan cabang Tegal, Chohari, mengungkapkan bahwa pasien cuci darah akan dialihkan ke RSUD Brebes dan RSUI Mutiara Bunda Tanjung mulai 20 Desember 2024.”Sebanyak 20 pasien hemodialisa akan dialihkan ke RSUD Brebes, sementara 16 pasien lainnya akan dirujuk ke RSUI Mutiara Bunda,” kata Chohari dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024). Pemilihan rumah sakit rujukan ini dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempuh dari domisili pasien, agar mereka bisa memperoleh pelayanan yang lebih mudah diakses.RSUI Mutiara Bunda Tanjung dan RSUD Brebes sudah melakukan persiapan untuk menangani potensi lonjakan jumlah pasien JKN yang dirujuk ke dua rumah sakit tersebut. Langkah ini diambil agar pelayanan kesehatan tetap terjamin tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi pasien.

Salah satu keluarga pasien, Takhrudin (36), yang merupakan warga Desa Jubang, Kecamatan Bulakamba, Brebes, mengungkapkan bahwa ibunya yang sebelumnya menjalani cuci darah di RS Bhakti Asih harus dipindahkan ke RSUI Mutiara Bunda. Meskipun jarak tempuh menjadi lebih jauh, Takhrudin mengaku tidak mempermasalahkan pemindahan tersebut. “Harapannya pelayanan di sini juga baik,” ungkapnya.Takhrudin menambahkan, ia berharap ibunya yang menderita penyakit komplikasi seperti ginjal dan diabetes tetap mendapatkan perawatan yang optimal di rumah sakit baru. Ia juga mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan pengecekan jadwal spesialis penyakit dalam di RSUI Mutiara Bunda untuk memastikan kelancaran proses pengobatan.Kebijakan pemutusan kerjasama ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam sistem jaminan sosial seperti JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan layanan kesehatan yang jujur dan transparan bagi seluruh peserta JKN, dengan menindak tegas rumah sakit atau pihak lain yang melakukan penyalahgunaan.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pariwisata

37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG

Pariwisata

Wabup Asahan Tegas: Pengusaha Kayu Wajib Patuhi Aturan Tonase, Jaga Jalan Daerah

Pariwisata

BKKBN Bahas Skema MBG untuk Warga Baduy Dalam

Pariwisata

Pigai Klarifikasi Wacana Status Aktivis HAM: Bukan Membatasi, tapi Lindungi Pembela HAM

Pariwisata

Target Pemerintah Setop Impor BBM dalam 2–3 Tahun, IESR: Tidak Realistis

Pariwisata

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Pencemaran Nama Baik