JAKARTA -Smartphone terbaru Apple, iPhone 16 Series, akan segera memasuki pasar Indonesia setelah mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal ini menandai langkah Apple untuk kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, setelah sempat dijatuhi sanksi pada periode 2020-2023.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (7/3/2025), menyebutkan bahwa Kemenperin telah menerbitkan total 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple.
Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat diperuntukkan bagi produk telepon seluler dan 9 sertifikat lainnya untuk produk komputer tablet.
"Setelah Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, kami menerbitkan 20 sertifikat untuk produk-produk Apple.
Sertifikat tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan produk Apple di pasar Indonesia," kata Febri.
Sebagai bagian dari komitmennya, Apple juga memilih untuk mengikuti skema 3 dalam periode proposal 2025-2028, yang mencakup rencana pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
Pusat Riset dan Inovasi ini akan menjadi fasilitas kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Sebelum dapat dipasarkan di Indonesia, produk iPhone 16 Series ini harus memperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel ini diperlukan untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
"Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple bisa memperoleh TPP Impor untuk seluruh produknya, yang kemudian digunakan untuk memperoleh nomor IMEI dan PI," jelas Febri.
Sebagai informasi, dalam laman Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri P3DN, iPhone 16 telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen.