JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi),
Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah membentuk tim khusus guna mempercepat pembentukan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil untuk mengatasi semakin banyaknya ancaman konten negatif yang dapat membahayakan anak-anak Indonesia, seperti judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan sosial.
"Tim kerja ini dibentuk untuk percepatan regulasi aturan perlindungan anak di dunia digital," ujar Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan fokus pada tiga aspek utama: memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital untuk anak dan orang tua, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.