KEPOLISIAN PANTAU PEREDARAN OBAT SIRUP YANG DI TARIK BPOM

Redaksi - Jumat, 21 Oktober 2022 06:56 WIB

JAKARTA– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menginstruksikan penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Satgas pangan Mabes Polri ikut memantau hal Tersebut.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Mabes Polri sudah menugaskan kasatwil untuk membantu memantau temuan obat yang masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.

“Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” kata Nurul saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).

Nurul mengatakan, dalam kasus gagal ginjal akut misterius tersebut, kepolisian siap membantu pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

“Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah,” ujarnya.

BPOM Tarik 5 Obat Tercemar EG

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, yang menewaskan 99 anak.

Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita. Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 obat sirup, tetapi tidak dirinci keseluruhan obat yang dimaksud selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.

Terhadap hasil uji 5 (lima) obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” beber BPOM  Kamis (20/10).

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” sambung dia.

Meski begitu, BPOM RI memastikan belum ada kesimpulan pasti terkait cemaran EG dan DEG dengan pemicu gagal ginjal akut anak di Indonesia. Terlebih, berbagai kemungkinan seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19 belum juga dikesampingkan.

(V20)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Pariwisata

Dokter Bantah Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Kehilangan Ingatan 70 Persen, Begini Hasil Pemeriksaan RSCM

Pariwisata

Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/BPN? Begini Penjelasan KPK

Pariwisata

138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026

Pariwisata

Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?

Pariwisata

Empat Orang Kepercayaan Terjerat OTT KPK, Ini Arahan Menteri ATR/BPN

Pariwisata

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan