JAKARTA –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat oleh perusahaan teknologi besar Google di Indonesia. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan dan dapat segera masuk ke tahap persidangan. Praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh Google terkait dengan pembayaran digital pada layanan Google Pay Billing.
Menurut Fanshurullah, KPPU menggunakan azas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. Kasus Google merupakan salah satu fokus KPPU dalam mengawasi perilaku perusahaan teknologi besar, terutama kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha internasional.
Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Google yang diindikasikan menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui Google Pay Billing. Selain itu, KPPU juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia.
Kedua perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan memperbaiki perilaku mereka. Sebagai informasi, KPPU telah lama mengawasi Google karena diduga melakukan praktik monopoli dalam pasar distribusi aplikasi di handphone.
Dugaan pelanggaran yang saat ini diselidiki adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh Google. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga pertumbuhan dan perkembangan pasar digital Indonesia secara sehat dan berkelanjutan.
(k/09)