Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II 2025, Kemenperin Tunggu Kepastian

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 09:58 WIB

Jakarta – Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya angkat bicara. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana penerapan cukai tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang hingga kini belum dibahas. “Kami justru belum mendengar kabar tersebut. Ini membuat kami terkejut karena belum terinfo. Selain itu, dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang sampai hari ini belum ada pembahasan,” ujar Merrijantij Punguan yang akrab disapa Merri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Merri menegaskan bahwa sektor industri akan mengikuti keputusan pemerintah selama proses pengambilan keputusan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan regulator. “Prinsipnya, industri akan mematuhi keputusan pemerintah. Namun, jika pengenaan cukai diputuskan, sebaiknya keputusan tersebut diambil melalui proses pembahasan bertahap yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini akan meningkatkan tingkat penerimaan kebijakan,” jelas Merri.

Meskipun wacana penerapan cukai pada MBDK bukanlah hal baru, keterlibatan semua pihak sejak awal akan meminimalkan resistensi. “Kami berharap seluruh pembahasan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa terbebani atau terabaikan. Melalui keterlibatan aktif, industri dapat menyampaikan posisi mereka terkait rencana pengenaan cukai ini, meskipun isu ini sudah lama diperbincangkan,” tambah Merri.

Selain cukai, pengaturan kadar gula dalam produk melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi opsi untuk mengendalikan konsumsi gula dalam minuman kemasan. Namun, hingga kini, SNI belum menetapkan parameter kandungan gula yang dapat dijadikan acuan standar. “Selama ini, parameter kandungan gula belum menjadi kriteria utama dalam SNI untuk produk minuman berpemanis. Oleh karena itu, pembahasan perlu dilakukan, dan jika SNI yang digunakan, maka revisi SNI harus dipertimbangkan,” pungkasnya.’

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pariwisata

Meta Hapus Enkripsi DM Instagram, Privasi Pengguna Terancam?

Pariwisata

Eks Menhub Mangkir, Anggota DPR RI Lokot Nasution Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi DJKA di PN Medan

Pariwisata

Serangan Israel ke Lebanon Tewaskan Ratusan Warga, Gencatan Senjata AS-Iran Terancam

Pariwisata

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Pabrik EV VKTR di Magelang Hari Ini, Dorong Transformasi Transportasi Nasional

Pariwisata

IHSG Dibuka Turun 40 Poin, Saham Pilihan BBRI dan BBCA Masih Layak Pantau

Pariwisata

Harga Emas Antam Turun ke Rp2,85 Juta/Gram, Investor Diminta Waspada