BITVONLINE.COM -Asbes, meskipun menjadi salah satu material bangunan yang populer digunakan untuk atap rumah di Indonesia, ternyata memiliki potensi risiko kesehatan yang cukup serius. Bahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan resmi terhadap penggunaan asbes dalam pembangunan rumah.
Asbes, yang pada dasarnya merupakan jenis mineral, dikenal sebagai material bangunan yang murah dan ringan. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menetapkan bahwa asbes termasuk dalam kategori bahan beracun.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah bahaya kesehatan yang bisa muncul akibat paparan asbes:
1. Kanker Paru-paru
Paparan asbes, terutama jika dikombinasikan dengan kebiasaan merokok, dapat meningkatkan risiko terkena kanker paru-paru. Kanker ini merupakan tumor ganas yang menyerang paru-paru dan dapat mengancam nyawa penderitanya.
2. Plak Pleura
Asbes juga dapat menyebabkan terbentuknya bercak yang menebal di bagian pleura, jaringan yang melapisi rongga dada dan menutupi permukaan paru-paru. Hal ini dapat mengganggu fungsi pernapasan dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan lainnya.
3. Mesothelioma
Mesothelioma adalah jenis kanker langka yang dapat muncul akibat paparan asbes dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu 20 hingga 40 tahun. Penyakit ini dapat berkembang di paru-paru dan juga dapat menyerang organ lain seperti perut.
4. Asbestosis
Asbestosis adalah penyakit paru-paru kronis dan progresif yang disebabkan oleh paparan serat asbes yang terperangkap di dalam paru-paru. Hal ini menyebabkan paru-paru menjadi kaku dan tidak berfungsi dengan baik, mengakibatkan kesulitan bernapas dan gangguan kesehatan lainnya.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh paparan asbes, dan mempertimbangkan penggunaan alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam pembangunan rumah. Larangan penggunaan asbes oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk menghindari paparan yang berpotensi merugikan ini.
(N/014)