JAKARTA -Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengeluarkan pernyataan tegas terkait upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Dalam konferensi pers pada Jumat (24/5/2024), Budi Arie menegaskan bahwa Telegram telah menjadi platform yang paling tidak kooperatif dalam upaya tersebut.
“Saya peringatkan kepada platform Telegram, jika tidak kooperatif, akan saya tutup,” tegasnya.
Budi Arie mengamati adanya tren penggunaan platform Telegram sebagai sarana untuk memfasilitasi kegiatan judi online. Sebaliknya, Google telah berkomitmen untuk menangani masalah judi online.
Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan denda sebesar Rp 500 juta kepada penyelenggara platform digital yang masih membiarkan konten judi online tersebar di platform mereka.
“Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, saya akan memberlakukan denda hingga Rp 500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda hingga Rp 500 juta per konten,” tegas Budi Arie.
Langkah ini, menurut Menteri Budi Arie, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
“Denda kepada platform digital akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” jelasnya.
Sementara itu, bagi penyedia layanan Internet (ISP) yang terlibat dalam melayani judi online, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar aturan.
Pernyataan keras ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia dan memberikan sinyal kepada platform digital dan penyedia layanan Internet bahwa mereka juga bertanggung jawab dalam memastikan lingkungan online yang aman dan bersih dari kegiatan ilegal.
(N/014)