JAKARTA –Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan label warna atau color guide pada kemasan produk minuman guna menampilkan kadar kandungan gula. Langkah ini diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi gula di masyarakat Indonesia yang tergolong tinggi.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (8/7/2024), Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa aturan ini terinspirasi dari sistem yang telah diterapkan di Singapura, yang dikenal dengan nama Nutri-Grade. Nutri-Grade mengelompokkan minuman berdasarkan kandungan gula dan lemak jenuh menggunakan level abjad A sampai D, serta warna merah, kuning, dan hijau. Sistem ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pilihan pangan yang lebih sehat.
Meningkatkan Kesadaran Konsumen
Menkes Budi menegaskan bahwa penerapan label warna ini bertujuan untuk membantu konsumen lebih mudah memahami dan memilih produk yang lebih sehat. “Kita sudah meeting dengan BPOM RI sudah siap aturannya ya. Kayak Singapura yang merah, kuning, hijau, dan gede nulisnya,” kata Menkes saat rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Ia menambahkan bahwa penerapan aturan tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Cuma memang, ya kita nunggu RPP-nya,” imbuhnya.
Tantangan dari Industri
Meski demikian, Menkes Budi tidak menampik bahwa aturan ini kemungkinan akan mendapatkan berbagai respons, khususnya dari industri produk kemasan. “Nah itu kalau keluar mungkin ya kayak dokter asing juga, bisa rame juga sedikit di publik,” ujarnya.
Namun, ia menekankan pentingnya aturan ini untuk kesehatan masyarakat. “Dia tulis satu serving gulanya 20 miligram (mg). ‘Oh masih di bawah’,” katanya. “Tapi kalau dia habisin satu botol, itu 5 kali 20 tuh, 100,” imbuhnya lagi, menggambarkan potensi kesalahan pemahaman konsumen terkait porsi konsumsi.
Menuju Penerapan Nutri-Grade
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Lucia Rizka Andalusia, juga mengungkapkan bahwa Indonesia sedang menuju ke arah penerapan regulasi serupa dengan Nutri-Grade di Singapura. “Iya, kita dalam menuju ke sana,” ucapnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Rizka menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk mengedukasi masyarakat agar memilih makanan dan minuman yang lebih sehat, yaitu dengan kandungan garam, gula, dan lemak yang tidak melebihi batas ketentuan sehat yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Karena kita kadang-kadang mengkonsumsi tidak cukup satu sehari, kalau dia anak-anak mengkonsumsi dua kotak minuman misalnya. Kalau dia cuma separuhnya kan nanti melebihi juga, jadi kita paling tidak 50 persen dari batas ambang sehatnya,” lanjutnya lagi.
Proses Transisi dan Edukasi
Rizka menambahkan bahwa penerapan label warna ini masih dalam proses transisi dan belum sepenuhnya mandatori. “Kita belum mandatori ya nanti sebentar lagi kita bertahap kita akan mandatorikan,” ujarnya.
Selama masa transisi ini, BPOM RI fokus pada edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk memilih makanan dengan kandungan garam, gula, dan lemak yang tidak terlalu tinggi. “Kita mengedukasi kepada pelaku usaha dan kepada masyarakat untuk memilih makanan yang kandungan kadar garam gula lemaknya tidak terlalu tinggi, dengan Logo Pangan Lebih Sehat itu sudah ada. Tapi belum mandatori ya semua, karena memang masih dalam proses transisi. Ke depan kita akan kalau mandatori nanti akan diwajibkan semua,” kata Rizka.
Kesimpulan
Penerapan label warna pada produk minuman kemasan diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menekan konsumsi gula di Indonesia. Meski menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari industri, pemerintah berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha demi terciptanya pilihan pangan yang lebih sehat. Dengan mengacu pada keberhasilan Nutri-Grade di Singapura, diharapkan sistem serupa di Indonesia dapat membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
(N/014)