JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan permintaan tegas kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Permintaan ini muncul seiring dengan kontroversi mengenai aturan larangan penggunaan hijab dalam atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang dinilai menimbulkan kecaman luas.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diterbitkan BPIP di bawah kepemimpinan Yudian Wahyudi. “Kami minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera mencabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian Wahyudi), diberhentikan, dan diganti,” ujar Cholil Nafis kepada wartawan di Jakarta pada Kamis sore.
Cholil Nafis menilai keputusan yang diambil dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka sebagai kesalahan fatal. Aturan tersebut melarang penggunaan hijab bagi Paskibraka wanita, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Dalam peraturan sebelumnya, penggunaan hijab masih diakomodasi dan diatur secara rinci.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana membuat keputusan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas Cholil. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan konstitusi, yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan yang diambil oleh BPIP.
MUI juga menekankan perlunya penggantian Yudian Wahyudi dengan sosok yang lebih kompeten dalam memahami Pancasila serta konstitusi negara. Cholil meminta agar posisi Kepala BPIP diisi oleh individu yang mampu menghormati dan menerapkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Sebelumnya, Yudian Wahyudi, Kepala BPIP, menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka Nasional 2024 untuk melepas jilbab mereka. “BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya pada Rabu (14/8). Yudian menjelaskan bahwa aturan mengenai pakaian dan atribut Paskibraka sudah dirancang dengan mempertimbangkan makna Bhinneka Tunggal Ika, dan peraturan yang ada bertujuan untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan.
Menurut Yudian, aturan terbaru untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman dalam acara kenegaraan dan menjaga kehormatan serta integritas upacara.
Kontroversi ini menunjukkan ketegangan yang semakin meningkat terkait pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang melibatkan aspek simbolik dan identitas dalam acara kenegaraan. MUI berharap agar Presiden Jokowi mempertimbangkan seruan mereka untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh BPIP selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila.
Sebagai catatan, BPIP diharapkan dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan kepentingan dalam pembuatan kebijakan agar dapat mencerminkan semangat keberagaman dan inklusivitas yang merupakan bagian integral dari negara Indonesia.
(N/014)