JAKARTA -Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia, Otto Hasibuan, mengungkapkan kabar penting bahwa kini Advokat Peradi telah mendapatkan pengakuan internasional dan dapat berpraktik di Inggris dan Wales. Hal ini menjadi pencapaian besar bagi organisasi advokat Indonesia tersebut.
“Sekarang Advokat Peradi sudah diakui dan dapat berpraktik sebagai pengacara di Negara Inggris dan Wales,” ujar Otto dalam keterangannya pada Sabtu (25/1/2025).
Pernyataan ini disampaikan Otto dalam acara peluncuran British Indonesian Lawyers Association (BILA), yang menjadi wadah baru bagi para advokat Indonesia di Inggris. Otto menjelaskan bahwa pengakuan terhadap advokat Peradi di kedua negara tersebut telah diberikan sejak tahun 2015, namun baru sekarang hasilnya dapat terlihat secara nyata.
“Pengakuan tersebut diberikan karena keberhasilan Peradi dalam melakukan rekrutmen advokat dengan standar internasional,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, para advokat Peradi telah mendirikan British Indonesian Lawyers Association (BILA) untuk memperkuat hubungan hukum antara Indonesia dan Inggris. Otto berharap, BILA dapat berkontribusi dalam perkembangan hukum di Indonesia dan menjalin kolaborasi dengan Peradi dalam berbagai aspek hukum internasional.
(N/014)