JAKARTA –Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait laporan dugaan pengalihan kuota haji yang dilayangkan kepadanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika ditanya tentang masalah tersebut di acara Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), yang merupakan organisasi sayap Partai Gerindra, Yaqut hanya tersenyum dan menghindari pembahasan lebih lanjut.
“Saya rasa tidak elok jika membahas masalah ini di acara partai. Kita hormati acara Gekira,” kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/8). Menanggapi pertanyaan wartawan, Yaqut menekankan pentingnya menghargai konteks acara yang sedang berlangsung dan memilih untuk tidak terlibat dalam diskusi mengenai isu tersebut pada kesempatan itu.
Sebelumnya, Yaqut bersama dengan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK terkait dugaan pengalihan kuota haji. Laporan ini diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang mengklaim adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang dapat merugikan sejumlah pihak.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan dilakukan analisis lebih lanjut. “Ya, kami telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelaahan sesuai dengan prosedur. Semua administrasi dan bahan laporan akan diperiksa,” ujar Tessa saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (1/8).
Menurut Tessa, proses penelaahan ini merupakan bagian dari langkah awal dalam menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk menangani setiap laporan pengaduan masyarakat dengan serius, meskipun Yaqut sendiri memilih untuk tidak mengomentari isu tersebut di hadapan publik.
Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan timnya kini harus menunggu hasil penelaahan dari KPK untuk mengetahui apakah laporan tersebut akan berkembang menjadi penyelidikan resmi. Dalam waktu dekat, Yaqut dijadwalkan akan melanjutkan aktivitas dan tugasnya sebagai Menteri Agama, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
(N/014)