Oleh:Yogen Sogen
KETIKA lahan bekas kebakaran segera ditanami sawit, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya siapa pelaku yang membakar, tetapi juga siapa yang menguasai lahan dan menikmati hasilnya.
Asap belum sepenuhnya hilang, tetapi bibit sawit sudah menemukan tempat tumbuh.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Perairan Asahan Gambaran ini muncul dari sejumlah lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang 2026.
Api meninggalkan tanah yang menghitam, sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman mulai berlangsung.
Rangkaian peristiwa tersebut mengundang kecurigaan yang tak boleh dijawab dengan dugaan semata, tetapi juga memerlukan penyelidikan serius.
Di Dharmasraya, Sumatera Barat, lahan seluas 5,9 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh, terbakar pada 15 September 2026.
Sebulan kemudian, lokasi itu ditemukan telah ditanami sawit. Polisi memasang garis pembatas dan menyelidiki pihak yang bertanggung jawab.
Temuan serupa muncul di Pematang Pudu, Bengkalis, Riau. Sekitar enam hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas diduga digarap tanpa izin.
Sekitar 1,5 hektar telah dibersihkan dan bibit sawit ditemukan di lokasi.
Seorang tersangka ditetapkan dalam perkara pendudukan dan penanaman di kawasan hutan.
Di Desa Sungai Awan Kiri, Ketapang, Kalimantan Barat, kebakaran melalap sekitar 2.400 hektar.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259