Oleh:Prof. Dr. Hariyanto, S.H.I., M.Hum., M.Pd.
DUA tahun bukan waktu yang panjang bagi sebuah pemerintahan. Namun, dua tahun cukup untuk melihat ke mana kekuasaan bergerak. Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun.
Baca Juga: Makin Panas! Hasyim Asy'ari dan Doli Saling Tuding 'Munafik' Soal Pasal Ijazah Gibran Masih tersedia tiga tahun untuk memenuhi janji, menyelesaikan program, dan membuktikan pilihan kebijakannya. Terlalu dini menjadikan dua tahun sebagai pengadilan terakhir sebuah pemerintahan. Namun, satu hal sudah dapat diperiksa: bagaimana kekuasaan dijalankan.
Di situlah ukuran keberhasilan pemerintahan tidak berhenti pada pertumbuhan ekonomi, investasi, pembangunan, atau program sosial.
Negara konstitusional mengajukan pertanyaan lain: ketika pemerintah semakin mampu menggunakan kekuasaannya, apakah institusi yang mengawasi kekuasaan juga bekerja sama kuatnya? Pertanyaan itu menjadi penting setelah hampir dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Konsolidasi
Salah satu ciri pemerintahan Prabowo adalah kuatnya konsolidasi politik. Pemerintah memperoleh dukungan dari banyak kekuatan politik di parlemen. Hubungan Presiden dan DPR relatif kooperatif. Kabinet Merah Putih pun sejak awal dibentuk dalam ukuran besar dengan 48 menteri. Konsolidasi bukan sesuatu yang keliru.
Dalam sistem presidensial multipartai, presiden hampir mustahil menjalankan agenda pemerintahan hanya dengan mengandalkan partainya sendiri. Dukungan parlemen diperlukan untuk legislasi, anggaran, dan berbagai kebijakan strategis. Stabilitas bahkan dapat menjadi keuntungan. Pemerintah yang tidak terus-menerus tersandera konflik politik memiliki kesempatan lebih besar untuk menjaga konsistensi kebijakan.
Persoalan muncul apabila konsolidasi yang kuat tidak disertai pengawasan yang kuat. Pasal 20A UUD 1945 menempatkan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi legislasi dan anggaran DPR. Konstitusi dengan demikian tidak membayangkan parlemen sekadar sebagai mitra Presiden dalam menjalankan pemerintahan. DPR sekaligus menjadi institusi yang mengawasi penggunaan kekuasaan eksekutif. Di sinilah terdapat paradoks. Semakin luas dukungan parlemen kepada pemerintah, semakin mudah kebijakan dijalankan.
Pada saat yang sama, semakin penting menjaga jarak institusional antara pihak yang menjalankan kekuasaan dan pihak yang mengawasinya. Pemerintah yang kuat bukan masalah bagi demokrasi. Persoalan dimulai ketika kekuasaan yang kuat kehilangan pengimbang.
Demokrasi