Oleh:Raihan Muhammad
HAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai syarat pendidikannya kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Pada 10 September 2026, sejumlah pihak mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya Perkara itu kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut tidak berhenti di meja administrasi.
Mahkamah memeriksa permohonan, mendengar keterangan para pihak, memeriksa alat bukti, hingga menghadirkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Setelah rangkaian persidangan itu, pada 6 Oktober 2026 Mahkamah menjatuhkan putusan dengan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, ada bagian penting dari putusan yang tidak boleh dilewati begitu saja.
Dalam persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Temuan itu tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran karena Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta hal tersebut.
Di sinilah perkara ini meninggalkan satu pertanyaan besar yang jauh lebih menarik daripada sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ketika Prosedur Menjadi Penentu
Menariknya, Mahkamah tidak serta-merta menutup perkara hanya karena permohonan diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan.