Oleh:Herman Dirgantara
"Constitutional fundamentalists read the Constitution in selective and self-interested ways." - Mary Anne Franks (2019; 2021).
DISADARI atau tidak, kemelut sengketa yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyimpan pertanyaan tentang bagaimana konstitusi ditafsirkan: sebagai prinsip yang mengikat semua pihak, atau sebagai dalih yang dipilih sesuai kepentingan?
Baca Juga: Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon Tiap pihak yang berkedudukan sebagai Pemohon, baik dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) atau bahkan pengujian undang-undang, segeralah akan tampak bagaimana mereka begitu menggebu merujuk pasal-pasal di dalam UUD 1945, termasuk Pasal 22E ayat (1) tentang prinsip "luber dan jurdil".
Di titik ini, kita perlu bertanya: apakah konstitusi sedang sungguh-sungguh diperjuangkan, atau hanya dijadikan pembenaran bagi kesimpulan yang telah lebih dahulu dikehendaki?
Dalam perkara PHPU Presiden-Wapres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming yang justru diajukan dua tahun lebih setelah dilakukan pemungutan suara dan pelantikan pasangan terpilih.
Mereka mengakui ihwal itu, tapi meminta agar keadilan substantif membuka kesempatan bagi pemeriksaan yang mereka anggap penting.
Di sinilah persoalan hukumnya bermula.
Pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa permohonan PHPU presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 74 ayat (3) UU MK, sebagaimana turut dimaknai melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023.
Batas waktu tersebut bukan angka yang lahir tanpa alasan.
Pemilu merupakan proses konstitusional yang harus berujung pada kepastian mengenai siapa yang memperoleh mandat rakyat.