Oleh:Yogen Sogen
PADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto lewat Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026, untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam paparan visinya, Suyudi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai doktrin kepemimpinan, dengan rentang waktu transformasi yang secara eksplisit disebutnya berlangsung hingga 2029.
Baca Juga: Desak Publis Identitas Pelapor Kamar Mewah Lapas Cibinong, 2 Anggota DPR Ditertawakan Mantan Kaper Ombudsman Penyebutan tahun itu menegaskan, pergantian pucuk pimpinan Polri kali ini tidak sekadar rotasi jabatan rutin, melainkan bagian dari penataan konfigurasi kekuasaan yang membentang hingga ujung periode pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pergantian ini datang di tengah warisan yang belum sepenuhnya tuntas dari era Listyo Sigit, baik soal netralitas politik institusi maupun agenda reformasi kelembagaan yang terus disuarakan publik, namun tak kunjung menemukan bentuk konkret.
Luka yang Tertinggal
Istilah Parcok, singkatan dari Partai Coklat, pertama kali meledak di ruang publik pada akhir 2024, ketika Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Yevri Sitorus, mengungkap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Alih-alih membantah tegas, Listyo Sigit justru melempar pertanyaan wartawan kembali kepada pihak yang mengungkap dugaan tersebut:
"Tanya yang nanya," ujarnya singkat di sela acara di Magelang (Kompas.com, 29 November 2024).
Ketika didesak ulang soal isu yang sama, jawabannya tak banyak berubah: "Ya tanyakan partai lah".
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, saat itu menegaskan, polisi wajib dan tidak boleh ada kata lain selain netral dalam pemilu, sementara peneliti ISESS, Bambang Rukminto, bahkan menyebut periode kepemimpinan Sigit sebagai salah satu yang paling buruk dalam sejarah Polri pascareformasi.
Jawaban yang mengelak, tanpa disertai bukti, adalah pola yang oleh Levitsky dan Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) digolongkan sebagai salah satu tanda paling halus dari pelemahan institusi penegak hukum sebagai wasit netral demokrasi.