Oleh:Herman Dirgantara
"THE least dangerous branch of the American government is the most extraordinarily powerful court of law the world has ever known." – Bickel, 1986.
Refleksi Alexander M. Bickel dalam The Least Dangerous Branch menggambarkan adanya paradoks penting tentang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Sei Remban Bakal Punya Sekolah Vokasi Berbasis Agama dan Semi Militer Ia dapat memiliki kekuasaan yang sangat besar, tetapi justru karena itu pula batas kewenangannya menjadi perkara yang tidak kalah penting untuk dipertanyakan.
Inilah yang turut mengemuka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyoal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Sadar atau tidak, permasalahannya bukan pada surat keterangan apakah dapat diperlakukan setara dengan ijazah.
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu, apakah syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pemilu selesai masih dapat dibawa ke MK, dan jika dapat, apa akibat hukumnya?
Kepastian Hasil Vs Legalitas Proses
Para pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai syarat imperatif perihal calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat sejak awal, membatalkan penetapannya sebagai calon, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden (Mkri.id, 23/09/2026).
Berdasarkan hal itu, maka perkara ini sebenarnya dimulai dari perdebatan makna "tamat" dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pemohon mempersoalkan dasar dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan KPU untuk menyatakan Gibran memenuhi syarat.