Oleh:Muhammad Ikmal
RABU (23/9/2026), Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Tiga istilah mengemuka dalam forum itu, yaitu as is, soft landing, dan harmless landing.
Baca Juga: 25 Ribu Sengketa Pertanahan Belum Selesai, Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan Diluncurkan Maksudnya, persidangan, pendaftaran perkara, dan layanan daring tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk aparatur yang akan beralih.
Jadwalnya pun ketat: paraf pada akhir September, lalu harmonisasi, dan penetapan Perpres ditargetkan Oktober 2026.
Sebagai kuasa hukum yang bersidang di sana, saya lega mendengar sidang tidak akan terganggu.
Namun, justru istilah as is itulah yang perlu diwaspadai. Pengalihan ini lahir karena keadaan yang ada dinilai bermasalah.
Kalau semuanya dibiarkan seperti sekarang, apa sebenarnya yang dialihkan?
Pada 25 Mei 2023, lewat Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak pindah dari Kemenkeu ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pada tanggal itu seluruh pembinaan sudah harus berada di bawah MA.
Alasannya mudah dipahami karena Kemenkeu bukan pihak netral.
Menurut statistik Sekretariat Pengadilan Pajak, dari 12.238 berkas sengketa yang masuk pada 2025, sebanyak 9.248 berkas melawan Direktorat Jenderal Pajak dan 2.968 berkas melawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.