Oleh:Ahkam Jayadi
TINDAK pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengguncang kepercayaan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar, Eks Kadisdik Langkat Hadapi Vonis Senin Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta.
Yang membuat perkara ini memiliki dimensi lebih serius adalah keterangan KPK bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Hanya saja sejak awal harus ditegaskan satu hal: Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bahkan menyatakan bahwa pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Oleh karena itu, persoalan yang hendak dibicarakan dalam tulisan ini bukanlah apakah Nusron Wahid terlibat dalam tindak pidana.
Itu wilayah penyidikan KPK dan harus dihormati sebagai proses hukum. Tentu saja termasuk asas praduga tak bersalah.
Pertanyaannya kemudian, apakah seorang menteri harus menunggu terbukti terlibat secara pidana terlebih dahulu untuk mempertanggungjawabkan secara etik dan administratif apa yang terjadi di kementeriannya?
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259