Oleh:Nicholas Martua Siagian
TERDENGAR ada harapan baru setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
DPR RI berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Baca Juga: Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran Komitmen tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi AMPB yang salah satunya menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut.
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Janji pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 patut dilihat sebagai angin segar sekaligus momentum untuk memastikan bahwa tuntutan publik benar-benar diterjemahkan menjadi percepatan pembentukan undang-undang.
Tantangannya kini bukan lagi sekadar membuat janji, melainkan memastikan proses legislasi berjalan konsisten, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang pasti secara hukum serta efektif dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Jika ditelusuri secara kronologis, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah agenda baru.
Kajian mengenai rancangan regulasi tersebut telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008.
Kajian tersebut diselesaikan pada tahun 2012 dan sejak saat itu telah didorong untuk masuk dalam agenda legislasi prioritas.
Hari ini, korupsi telah menjalar seperti penyakit kronis, bahkan kerap dipandang telah mencapai "stadium akhir" di negeri ini.
Harus diakui, praktik penyalahgunaan kewenangan masih ditemukan di berbagai lini, mulai dari lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, BUMN, Pemda, BUMD, hingga sektor swasta.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259