Oleh: Agus Santoso
PEMBUKA: 80 JUTA ALASAN UNTUK HATI-HATI
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima! Minta Ganti Rugi dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Kasus "penundaan transaksi" yang viral beberapa hari ini membuat publik bertanya: apakah rekening bank masih aman?
Seorang nasabah, koordinator aksi, tiba-tiba tidak bisa mengakses dananya. Bank pun memohon maaf.
Alasannya, tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur dan GCG.
Dengan dalih "penundaan transaksi 5 hari kerja" berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, uang simpanan nasabah tidak disita dan dijanjikan akan dikembalikan.
Namun, persoalannya bukan di uangnya.
Persoalannya adalah pesan yang dikirim kepada masyarakat luas, yang dapat ditangkap sebagai: "Awas, rekeningmu bisa dibekukan bank kapan saja."
3 BAHAYA BESAR DARI KASUS INI
1. Membunuh Kepercayaan kepada BankBank adalah tempat penitipan uang nasabah atas dasar kepercayaan.
Ketika bank dianggap bisa menahan dana di rekening tabungan tanpa penjelasan terbuka, maka publik menerima pesan: "Hati-hati menaruh uang di bank."