Oleh:Andriansyah Tiawarman K
KEJADIAN berulang keracunan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundang perhatian publik.
Anak-anak yang seharusnya menerima asupan gizi justru dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Baca Juga: 'Jangan Omon-omon Saja!' Prabowo Kirim Menhut Cek Langsung Eksekusi Perintah Karhutla di Jambi Publik pun bertanya, siapa yang harus bertanggung jawab atas program bernilai raksasa dari APBN ini: Apakah negara sebagai pembuat kebijakan atau vendor yang mengolah dan mendistribusikan makanannya?
Secara konstitusional, negara memikul kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, yang menuntut setiap program publik tunduk pada akuntabilitas.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan pelayanan kesehatan yang diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP Pangan).
MBG adalah wujud negara kesejahteraan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia.
Namun, kebijakan tidak akan menghapus kewajiban negara memastikan pelaksanaannya aman.
Ketika program gizi justru menimbulkan risiko kesehatan seperti keracunan yang telah terjadi di berbagai daerah, maka negara wajib bertanggungjawab, termasuk melakukan evaluasi ulang desain, standar, dan sistem pengawasan yang mendasarinya.
Secara normatif, dalam kasus keracunan MBG, bentuk pertanggungjawaban dibedakan menjadi dua.
Pertama, negara bertanggung jawab pada level kebijakan, standar dan pengawasan, dan pencegahan sesuai Pasal 4 UU Kesehatan dan Pasal 72 ayat (1) PP Pangan, serta dapat digugat jika terbukti lalai.
Kedua, pelaku usaha bertanggung jawab langsung kepada korban atas keracunan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), serta Pasal 90 PP Pangan.