Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi
BERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum'at tanggal 14 - Agustus – 2026 yang lalu, sungguh bangsa ini beruntung, karena kini Presidennya Prabowo Subianto (PS).
Dengan segala kekurangan pada tingkat implementasi dan buruknya informasi tetang upah mengupas Brambang, apa yang disampaikan dalam pidato termaksud lengkap dengan angka-angka capaian selama 23 bulan pertamanya adalah kebenaran faktual yang tidak terbantahkan.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Kedaulatan Kompetensi Pekerja Indonesia Lebih dari itu, Presiden kita dengan polosnya telah membeberkan sebagian dari warisan penyakit masa lalu yang saat ini memasuki tahap Akut.
Dan walaupun solusi yang ditempuhnya belum menyentuh akar masalah, tapi ibarat dokter ahli, dirinya sudah melangkah untuk mengobati "Canser" dengan stadium akhir yang sedang diderita NKRI.
Sebuah tekad dan keberanian untuk mengubah NKRI sebagai "Wadah dan Alat Bersama" bagi segenap anak bangsa, sebagaimana tuntutan dan perubahan lingkungan strategis global, telah kita mulai.
Prioritas Penyelamatan NKRI
Sebagai bagian dari masa lalu, Presiden kita niscaya tahu bahwa dulu diera Orde Baru kemunafikan berkembang begitu subur dan akal sehat tidak dikedepankan serta kealpaan dalam membangun etika moral dalam berpolitik.
Faktor tersebutlah maka belakangan ini membuat sejumlah Purnawirawan TNI – Polri tampil mempelopori berpolitik tanpa etika moral dalam bentuk menegasikan HAK PILIH (Sebagai HAK AZASI) mayoritas Pemilik Suara dalam Pemilu yang lalu.
Fakta sosial yang tergelar tersebut adalah bukti bahwa konsep Reformasi Internal ABRI yang dicanangkan Pangab saat itu yaitu Jenderal TNI Wiranto, telah mengalami deviasi yang menganga, sehingga proses pembentukan etika moral dalam berpolitik, kembali terabaikan.
Begitu juga dalam hal penegakan hukum, secara kwantatis sungguh yang dilaporkan Presiden kepada Rakyat memang luar biasa, tapi bagaimana dengan cengkeraman olighark terhadap para Hakim dan Penegak Hukum maupun unsur Pemerintahan umum lainnya.
Bukankah kriminalisasi terhadap Ahli Waris Pendiri Bonbin Bandung yang didirikan pada tahun 1930 an (Sebelum NKRI berdiri) yang juga Tokoh Utama Bandung Lautan Api (Almarhum Randen Emma Brata Kusumah) terjadi dengan mulusnya.