Oleh: Yakub F. Ismail
KIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.
Alarm tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan desentralisasi tidak selalu ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki daerah, melainkan tentang bagaimana kapasitas fiskal mampu menopang pelaksanaan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Dituding Terima Rp1 Miliar dari Proyek Smartboard, Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bantah Berdasarkan data yang ada, kini sekitar 490 pemerintah daerah tengah menghadapi situasi rumit untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan ini tentu tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Ia tidak lagi sekadar menyangkut pengelolaan anggaran, melainkan menyentuh keberlangsungan pelayanan publik.
ASN, seperti kita ketahui, merupakan penggerak utama birokrasi yang menjalankan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
Ini berarti, keterlambatan pembayaran gaji berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jika menoleh menggunakan perspektif pemerintah, maka kondisi ini harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah secara lebih sehat, adaptif, dan berkelanjutan.
Artinya, pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus memastikan setiap daerah tetap memiliki ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Membaca Tantangan
Fenomena tentang 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal ini sekali lagi memperlihatkan betapa seriusnya tantangan pembangunan daerah saat ini.
Ini tidak sekadar berkaitan dengan besaran anggaran, melainkan juga menyangkut kualitas pengelolaan keuangan daerah.