Oleh: Samuel Marganda Tua Lumban Gaol
TRI Dharma Perguruan Tinggi adalah fondasi utama eksistensi setiap universitas di Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib menyelenggarakan tiga pilar: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Baca Juga: Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026, Libatkan 1,1 Juta Tenaga Kerja Ketiga pilar ini menjadi tolok ukur apakah sebuah kampus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bermartabat.
Namun, rencana gelaran Nommensen Festival 2026 yang akan datang justru menghadirkan ironi yang menggelitik.
Di tengah upaya serius memajukan dunia pendidikan melalui Tri Dharma, konser dan hiburan mewah justru tampil lebih menonjol.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang pengembangan keilmuan dan penalaran, berubah menjadi panggung hiburan yang menghadirkan artis papan atas.
Padahal esensi festival kampus seharusnya menjadi ajang aktualisasi kreativitas mahasiswa, bukan sekadar pesta hiburan yang mengabaikan fungsi utama pendidikan.
Ironi ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut arah dan prioritas pengelolaan kampus yang semakin hari semakin rancu.
Lebih ironis lagi, kegiatan ini direncanakan berlangsung di saat mahasiswa sedang menjalani masa libur, sehingga partisipasi dan keterlibatan mahasiswa secara keseluruhan menjadi pekerjaan rumah yang tak terjawab.
Festival yang diklaim sebagai "ajang kebanggaan kampus" justru berpotensi menjadi ajang eksklusif yang tidak melibatkan seluruh elemen mahasiswa.
Biaya partisipasi yang dibebankan kepada mahasiswa menjadi sorotan pertama.