Oleh:IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA
APA sebenarnya ukuran keberhasilan sebuah kebijakan efisiensi?
Apakah ketika pemerintah berhasil menghemat triliunan rupiah dari belanja negara, atau ketika masyarakat merasakan pelayanan publik menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih berkualitas?
Baca Juga: Transaksi Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp56,8 Miliar, Pupuk Jadi Komoditas Penjualan Terbesar Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi justru menentukan cara memaknai kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD merupakan langkah strategis untuk memperkuat disiplin fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah agar setiap rupiah uang negara digunakan secara lebih bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Namun, keberhasilan kebijakan ini hendaknya tidak berhenti pada besarnya angka penghematan.
Pertimbangan efisiensi yang hanya diukur dari berkurangnya pengeluaran dapat berpotensi melahirkan persepsi yang keliru, seolah-olah tujuan utama birokrasi adalah membelanjakan anggaran sesedikit mungkin.
Padahal, negara tidak dibentuk untuk menghemat uang, melainkan untuk menghadirkan pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan.
Di sinilah hemat kami letak persoalannya yang perlu dipertimbangkan.
Selama ini efisiensi lebih sering dipahami sebagai persoalan fiskal, padahal substansinya adalah persoalan tata kelola.
Anggaran hanyalah alat, sedangkan tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih baik.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259