Oleh:Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.NILAI utama dan pertama para Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah independensi. Hal ini selalu diikrarkan bersama manakala apel Senin pagi dan Jumat sore. Independensi merupakan suatu sikap dan tindakan yang bebas dari campur tangan dan pengaruh atau pengendalian pihak lain, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal.
Independensi Hakim sangat esensial agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya melalui putusan hakim. Sehingga, putusan hakim hanya didasarkan pada alat-alat bukti, peraturan perundang-undangan dan hati nurani keyakinan hakim sahaja serta proses peradilan yang tepat dan benar.
Idealnya, suatu putusan pengadilan disepakati oleh semua anggota majelis dalam suatu musyawarah hakim. Musyawarah dimaksud didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 232 ayat (3) KUHAP 2025.
Baca Juga: Don Ritto Buka Suara Usai Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah, Pengacara: Klien Kami Hanya Korban Konflik Besar Jadi dasar musyawarah hakim adalah surat dakwaan, bukan pada surat tuntutan Penuntutan Umum. Hal ini perlu saya tekankan karena pemahaman publik bahwa putusan hakim seakan-akan didasarkan pada tuntutan Jaksa. Sehingga misalnya, jika Jaksa menuntut 6 (enam) tahun penjara maka Hakim harus juga memutus pidana penjara juga 6 (enam) tahun. Tidak seperti itu. Hakim bebas memutuskan perkara berdasarkan musyawarah.
Dalam musyawarah ini, Hakim Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan terakhir Hakim Ketua Majelis mengemukan pendapatnya sendiri. Setiap pendapat harus disertai pertimbangan dan alasannya. Tidak ada pembedaan antara hakim senior atau hakim junior, yang ada hanya Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
Putusan dalam musyawarah majelis hakim merupakan hasil permufakatan bulat. Dalam hal permufakatan tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Lihat Pasal 233 KUHAP 2025.
Dalam hal suara terbanyak juga tidak dapat dipenuhi maka putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. Hal ini didasarkan atas asas in dubio pro reo dimana jika ada keraguan, maka putusan harus berpihak pada Terdakwa.
Sedangkan bagi Hakim yang berbeda pendapat dalam musyawarah Hakim dapat mengajukan dessenting opinion. Yang berbeda pendapat dalam musyawarah tersebut, bisa Hakim Ketua maupun Hakim Anggota.
Dessenting opinion (DO) adalah pendapat berbeda dari seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan putusan akhir atau kesimpulan yang diambil oleh mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Pendapat yang berbeda itu dapat mengenai penilaian fakta, pertimbangan hukum, penerapan pasal atau ketentuan yang diterapkan, hingga lamanya pidana (strafmaat) ataupun kategori denda dan besarnya uang pengganti dalam amar putusan.
Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Karena sifanya yang rahasia, maka dokumen hasil musyawarah hakim merupakan informasi rahasia, yang dikecualikan ke publik sampai dengan sesaat setelah putusan hakim dibacakan dalam siding terbuka umum.
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jika dalam permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda (Dissenting Opinion) wajib dimuat dalam putusan pengadilan.