Oleh:Djarot Saiful Hidayat
KEJAKSAAN Agung berdiri di atas mandat yang jelas sejak Republik ini lahir, yaitu menjadi benteng terakhir yang memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada mereka yang berkuasa.
Mandat itu justru yang membuat kabar dari Gedung Bundar pada Sabtu, 11 Juli 2026, terasa begitu menampar.
Baca Juga: Musdalub PJS Babel 2026 Teguhkan Integritas Wartawan, Kakanwil Ditjenpas Babel: Pers Harus Utamakan Akurasi, Keberimbangan, dan Tanggung Jawab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, sosok yang selama ini menjadi wajah utama pemberantasan korupsi kelas kakap di republik ini, mengundurkan diri dari jabatannya.
Belum genap satu hari berselang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan status barunya, bukan lagi sebagai pemburu rasuah, melainkan tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN, penanganan perkara PT Asabri, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel melalui anak usahanya.
Febrie dijerat Pasal 12B dan 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kini juga diakomodasi Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Seorang tersangka lain berinisial DR turut ditetapkan atas dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi tersebut.
Penetapan ini menyusul penggeledahan rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, yang menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai lintas mata uang senilai sekitar Rp 476 miliar dalam brankas berisi tujuh koper.
Penyidik sebelumnya juga menggeledah tidak kurang dari 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, dengan total penyitaan tunai mencapai sekitar Rp 540 miliar.
Yang membuat kasus ini berbeda dari sekadar skandal pejabat biasa adalah posisi struktural yang diduduki Febrie.
Jampidsus bukan jabatan administratif semata, melainkan gerbang tunggal yang menentukan nasib ribuan perkara korupsi setiap tahunnya, mulai dari yang bisa dipercepat penuntutannya hingga yang bisa terhenti diam-diam lewat mekanisme penghentian penyidikan.
Ketika gerbang tunggal ini justru menjadi ladang permainan, kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem peradilan pidana ikut runtuh.