Oleh:Djohermansyah Djohan
OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar seorang bupati.
Kali ini Bupati Langkat, Sumatera Utara menjadi korban. Sebelumnya Bupati Kuantan Singingi, Riau.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2,1 Juta per Bulan Sesungguhnya daftar kepala daerah yang tersandung korupsi sudah lebih dari 400 orang.
Sudah sangat panjang, hingga publik nyaris kehilangan rasa kaget. Pertanyaannya bukan lagi mengapa kepala daerah ditangkap.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa peristiwa itu terus berulang.
Jawabannya sederhana sekaligus pahit: karena kita masih sibuk menghukum pelaku, tetapi belum sungguh-sungguh memperbaiki sistem yang melahirkannya.
Korupsi kepala daerah bukan sekadar kegagalan moral individu.
Ia merupakan produk dari sistem politik yang berbiaya mahal, birokrasi yang mudah diintervensi, serta tata kelola pemerintahan yang belum mampu membangun pagar integritas.
Selama hulunya tetap sama, hilirnya akan terus memproduksi kasus yang sama.
Biaya politik yang sangat tinggi menjadi titik awal persoalan.
Untuk menjadi kepala daerah, seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak proses memperoleh dukungan partai, membiayai kampanye, memasang alat peraga, membayar survei, menggerakkan relawan, menyediakan saksi di ribuan tempat pemungutan suara, hingga berperkara di Mahkamah Konstitusi.