Oleh:Muhammad Yazid Al-Faizi
DALAM sistem demokrasi yang baik, janji kampanye merupakan kontrak sosial sakral antara calon pemimpin dan rakyatnya.
Saat pasangan calon presiden dan wakil presiden menawarkan visi-misi, masyarakat memberikan amanah suara atas dasar paket program yang mereka tawarkan sebagai satu kesatuan yang utuh.
Baca Juga: MBG, Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo yang Sampai ke Piring Rakyat Kecil Namun, belakangan ini kita justru disuguhi fenomena politik yang mengkhawatirkan, yaitu upaya untuk memilah-milah tanggung jawab atas janji kampanye, khususnya mengenai target ambisius "19 juta lapangan kerja".
Ironisnya, narasi untuk memisahkan janji ini muncul melalui pernyataan Said Iqbal dalam wawancara di Tempo baru-baru ini.
Sebagai Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, ia menyebut bahwa target tersebut adalah bagian dari kampanye Gibran, bukan Prabowo.
Hal ini menjadi janggal, mengingat realisasi program yang sama justru dinilai oleh dirinya sebagai sesuatu yang tidak logis.
Langkah Said Iqbal yang mencoba mendikotomikan tanggung jawab memaksa kita untuk mempertanyakan dasar pijakan akuntabilitas pemerintah.
Apakah janji kampanye hanyalah retorika yang bisa dibagi-bagi tanggung jawabnya, ataukah ia merupakan komitmen utuh yang secara konstitusional harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan sebagai satu kesatuan?
Janji sebagai Kesatuan, Bukan Menu Pilihan
Secara normatif dan prosedural, setiap pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai satu paket visi dan misi.
Tidak ada dokumen negara yang memisahkan mana janji Prabowo dan mana janji Gibran.