Oleh: Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi
DI tengah meningkatnya kompleksitas ancaman global, peran militer tidak lagi dapat dipahami secara sempit sebagai instrumen perang semata.
Ancaman terhadap negara kini hadir dalam berbagai bentuk: terorisme, bencana alam, pandemi, serangan siber, krisis energi dan pangan, hingga disrupsi teknologi.
Baca Juga: 45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional Dalam konteks inilah pemikiran ilmuwan politik, Alfred Stepan, kembali menemukan relevansinya.
Stepan mengemukakan bahwa militer di negara berkembang memiliki dua peran yang tidak terpisahkan, yakni pertahanan dan pembangunan (defense and development).
Menurutnya, banyak negara berkembang menghadapi keterbatasan kapasitas institusi sipil, tantangan keamanan internal, dan kebutuhan percepatan pembangunan, sehingga militer sering kali menjadi salah satu instrumen negara yang memiliki kemampuan organisasi, disiplin, dan mobilitas tinggi untuk membantu menjawab berbagai persoalan tersebut.
Dalam kajiannya, Stepan juga membedakan konsep old professionalism dan new professionalism.
Old professionalism menempatkan militer semata-mata sebagai penjaga pertahanan eksternal yang berorientasi pada peperangan konvensional.
Sebaliknya, new professionalism memandang keamanan secara lebih luas.
Ancaman terhadap negara tidak hanya datang dari agresi militer, tetapi juga dari berbagai persoalan nonmiliter yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlangsungan pembangunan nasional.
Keterlibatan militer dalam pembangunan sesungguhnya bukanlah fenomena yang hanya terjadi di Indonesia atau negara-negara berkembang.
Negara-negara besar pun menjalankan fungsi serupa dengan pendekatan yang berbeda-beda.