Oleh:Natalius Pigai
BERBAGAI instrumen HAM internasional baik deklarasi umum tentang Hak Asasi manusia (DUHAM), Kovenan dan konvensi PBB pada tiap preambule atau pembukaan selalu menegaskan 3 kewajiban utama negara yakni:
1). State obligation to respect on human rights. 2). state obligation to protect on human rights. 3). state obligation to fulfill on human rights need.
Baca Juga: BGN Tahan Penambahan Dapur MBG, Fokus Evaluasi dan Validasi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan pangan (rights to food) sebagai kewajiban (state obligation) pemerintah.
Oleh karena itu tidak boleh ada yang boleh meniadakan, mengurangi atau menghalangi kebutuhan dasar manusia (fundamental rights).
Sejalan dengan prinsip di atas kebijakan negara dalam pemenuhan kebutuhan HAM (fulfill on human rights need) yang dibutuhkan adalah pengawasan, evaluasi agar kualitas kebijakan terkontrol (quality control), bukan disebut pelanggaran ham jika dalam proses pembangunan.
Kalau ada temuan pelanggaran hukum maka di bawah ke ranah pidana bukan pelanggaran HAM. Sekali lagi karena sedang dalam proses pembangunan.
Makan Bergizi Gratis itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right.
Program Makan bergizi gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM.
Oleh karena itu tidak boleh disebut pelanggaran HAM.
Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi.
Mewujudkan hak asasi manusia adalah upaya global yang berkelanjutan yang berfokus pada memastikan martabat, kesetaraan, dan kebebasan dan terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi semua individu tanpa diskriminasi.