Populisme Politik dan Rasionalitas Ekonomi: Dilema Kebijakan di Indonesia.

- Selasa, 16 Juni 2026 21:34 WIB
Rasyid Siddiq. (Foto: ist/BITV)

Oleh: Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA.DI atas meja-meja kekuasaan, angka-angka ekonomi sering menjadi dasar pengambilan kebijakan. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, defisit anggaran, nilai tukar rupiah, hingga investasi menjadi indikator yang selalu diperdebatkan oleh para pejabat dan ekonom. Namun di balik angka-angka tersebut, terdapat realitas yang jauh lebih nyata: kehidupan rakyat kecil yang setiap hari berjuang mempertahankan keberlangsungan hidupnya.

Ketika pemerintah berbicara tentang stabilitas fiskal, rakyat berbicara tentang harga beras yang terus naik. Ketika pejabat membahas pelemahan nilai tukar rupiah, rakyat memikirkan bagaimana biaya sekolah anak-anak mereka dapat tetap terpenuhi. Ketika para pengambil kebijakan berdiskusi mengenai subsidi energi dan keseimbangan APBN, rakyat kecil justru bertanya sederhana: apakah besok mereka masih mampu membeli kebutuhan pokok dan mengisi bahan bakar untuk bekerja?

Inilah wajah sesungguhnya dari dilema antara populisme politik dan rasionalitas ekonomi di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, BBM B50 Resmi Mengaspal di Indonesia, Ini Keunggulannya

Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, rakyat kecil kembali menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Bagi sebagian kalangan, persoalan tersebut mungkin hanya terlihat sebagai fluktuasi ekonomi yang lazim terjadi dalam siklus pasar. Namun bagi petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi tersebut adalah kenyataan pahit yang harus dihadapi setiap hari.

Ketika harga BBM naik, biaya transportasi meningkat. Ketika biaya transportasi meningkat, harga kebutuhan pokok ikut melonjak. Pada saat yang sama, pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan yang sebanding. Akibatnya, daya beli menurun dan beban hidup semakin berat. Dalam kondisi seperti ini, rakyat kecil tidak lagi berbicara mengenai teori ekonomi makro atau stabilitas fiskal. Mereka hanya ingin memastikan bahwa dapur tetap mengepul dan anak-anak mereka tetap dapat bersekolah.

Ironisnya, di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat, perdebatan publik justru sering terjebak pada pertentangan antara populisme politik dan rasionalitas ekonomi. Sebagian pihak menghendaki pemerintah mempertahankan subsidi demi menjaga daya beli rakyat. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kenaikan harga BBM dan berbagai penyesuaian ekonomi merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga kesehatan fiskal negara.

Secara ekonomi, argumentasi tersebut dapat dipahami. Namun persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata dari sudut pandang ekonomi. Negara Indonesia bukan hanya negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan juga negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ketentuan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah harus selalu berpijak pada prinsip kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, efisiensi ekonomi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Dari perspektif hukum tata negara, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM maupun kebijakan fiskal lainnya. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat wajib disertai argumentasi yang terbuka serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

Dalam teori negara kesejahteraan (welfare state), negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar. Negara juga berkewajiban menjadi pelindung kelompok lemah agar tidak menjadi korban dari kebijakan ekonomi yang terlalu berorientasi pada angka-angka statistik. Sebab keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini sesungguhnya bukan sekadar pelemahan rupiah atau kenaikan harga BBM. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa beban ekonomi tidak sepenuhnya dipikul oleh rakyat kecil. Jangan sampai setiap kali terjadi tekanan ekonomi global, masyarakat bawah selalu menjadi pihak yang pertama merasakan dampak dan terakhir menerima perlindungan.


Editor
: Johan

Tag:

Berita Terkait

Opini

Di Tengah Badai Geopolitik Dunia, Ekonomi RI Tetap Kokoh Tumbuh 5,29% di Triwulan II

Opini

20 Tahun Tinggal di Rumah Bocor, Jaipah Kini Nikmati Hunian Layak Berkat Program RTLH Pemko Medan

Opini

Mulai September 2026, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Digital untuk Permudah Investasi

Opini

Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin Pendanaan IDA22 untuk Negara Miskin Dunia

Opini

Jumlah Warga Miskin Aceh Bertambah 10,4 Ribu Orang Pasca Bencana, BPS Ungkap Penyebabnya

Opini

Ekonomi Sumatera Utara Tumbuh 5,06 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang Utama