Oleh:Andri Yudhi Supriadi
DI HAMPIR semua buku ekonomi pembangunan, under invoicing selalu ditempatkan sebagai salah satu bentuk kebocoran ekonomi paling merugikan.
Modusnya sederhana: nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari transaksi sebenarnya agar kewajiban pajak, royalti, maupun devisa yang tercatat menjadi lebih kecil.
Baca Juga: Bobby Nasution Dorong TVRI Sumut Angkat Budaya Lokal dan Perkuat Informasi Pembangunan Negara kehilangan penerimaan, statistik perdagangan menjadi bias, dan devisa mengalir diam-diam ke luar sistem resmi.
Namun dalam konteks Indonesia saat ini, muncul sebuah ironi ekonomi makro yang menarik: ketika pemerintah mulai serius membongkar praktik under invoicing, ekonomi justru berpotensi terlihat membaik pada Triwulan II.
Paradoks ini penting dipahami agar publik tidak buru-buru menganggap setiap kenaikan indikator ekonomi sebagai tanda pemulihan struktural.
Sebab dalam beberapa kasus, ekonomi bisa tampak tumbuh bukan karena aktivitas baru tercipta, melainkan karena aktivitas lama yang selama ini tersembunyi akhirnya mulai tercatat lebih baik.
Belakangan pemerintah mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor pada sejumlah komoditas strategis, terutama sektor sumber daya alam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebut praktik ini telah berlangsung lama dan menyebabkan potensi kebocoran besar terhadap devisa maupun penerimaan negara.
Dalam perspektif ekonomi makro, pernyataan tersebut sebenarnya lebih dari sekadar isu penegakan hukum. Ia menyentuh fondasi penting dalam pembentukan statistik nasional.
Dalam teori pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi dihitung melalui rumus GDP = C + I + G + (X-M) Komponen ekspor (X) memiliki pengaruh besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terutama bagi negara berbasis komoditas seperti Indonesia.
Dalam kerangka System of National Accounts (SNA), ekspor dicatat berdasarkan nilai transaksi perdagangan internasional pada harga pasar (free on board atau FOB).