Oleh: Jimmy Endey
SALAH satu adagium hukum yang paling terkenal adalah; "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".
Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo adalah asas hukum pidana yang berarti "jika ada keragu-raguan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa".
Baca Juga: Audiensi Bersama Bupati Asahan, Forwakum Siap Bersinergi Bangun Daerah Artinya, jika bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, maka ia harus dibebaskan dari dakwaan.
Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.
Salah satunya tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.
Kisah dua petani Sengkon dan Karta memilik relevansi dengan pembahasan adagium diatas.
Peristiwa hukum Sengkon Karta menjadi momentum besar dalam dunia hukum di Indonesia, lewat peristiwa tersebut lahirlah pertama kali Peninjauan Kembali (PK).
Dimana PK yang diajukan kedua petani asal Bekasi membebaskan mereka dari hukuman yang harus dijalani penuh yakni masing-masing Sengkon divonis 12 tahun sedangkan Karta 7 tahun.
Setelah keduanya tengah menjalani hukuman selama enam tahun penjara.
Sayangnya kedua petani yang mengalami ketidakadilan tersebut tidak berhasil memperoleh ganti rugi dari negara yang menghukum mereka baik materil maupun immateril.
Makna yang harus diambil dari kejadian Sengkon dan Karta bagi aparat hukum agar benar-benar meneliti kebenaran dari suatu perkara terlebih perkara pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.