Oleh : Danang Girindrawardana
RENCANA pemerintah membentuk BUMN baru yang akan menjadi pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) pada prinsipnya merupakan kebijakan yang bertujuan baik.
Pemerintah ingin memperbaiki tata kelola ekspor, mengatasi potensi praktik underpricing, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan besi.
Baca Juga: Airlangga Klaim Pengusaha Sambut Positif Pembentukan BUMN Ekspor DSI Namun demikian, kebijakan ini perlu dilihat secara lebih hati-hati dari perspektif dunia usaha.
Sampai saat ini, pelaku usaha di APINDO sendiri belum mendapatkan komunikasi atau penjelasan yang cukup terkait desain kebijakan tersebut, termasuk mekanisme operasional dan dasar pembentukannya.
Tujuan Baik, Tetapi Perlu Evaluasi Risiko Kebijakan
Jika dilihat dari tujuannya, pembentukan BUMN ini memang diarahkan sebagai semacam marketing agency atau pengelola devisa hasil ekspor.
Pemerintah tampaknya ingin mengatasi persoalan yang dianggap terjadi di lapangan, seperti praktik underpricing yang dapat berdampak pada penerimaan negara.
Namun, pendekatan kebijakan seperti ini perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
Ketika satu kebijakan dibuat untuk menyelesaikan masalah pada sebagian kecil pelaku usaha, risikonya adalah seluruh ekosistem industri dapat terdampak oleh regulasi baru tersebut.
Dalam konteks ini, kebijakan publik seharusnya didasarkan pada risk assessment analysis yang matang, agar tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar dibanding masalah yang ingin diselesaikan.
Risiko Birokrasi dan Biaya Ekonomi Baru